Selasa, 7 November 2023 – 20:09 WIB
Jakarta – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar etika berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK. Putusan MKMK terhadap Anwar tersebut karena putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan wakil presiden dari kepala daerah meskipun belum berusia 40 tahun.
Baca Juga :
MKMK Tegaskan Tak Berwenang Ubah Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres
Bakal wakil presiden Mahfud MD pun ikut buka suara terkait putusan MKMK. Tokoh yang masih menjabat Menko Polhukam itu merespons melalui cuitan di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd. Mahfud mengaku dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dengan persepsi terhadap MK. Apalagi, dia pernah menjabat Ketua MK periode 2008-2013.
Baca Juga :
Alasan MKMK Tidak Pecat Anwar Usman Meski Lakukan Pelanggaran Berat
Namun, pasca MKMK membacakan putusan pelanggaran etika terhadap Anwar Usman, ia merasa bangga lagi terhadap MK. Dia menyebut MK sebagai ‘pengawal konstitusi’. Mahfud pun menaruh hormat terhadap MKMK.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etika hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘pengawal konstitusi’. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tulis Mahfud dikutip pada Selasa, 7 November 2023.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan terkait Anwar Usman menyangkut laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Jimly menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Sejumlah pihak bertindak sebagai pelapor Anwar Usman dalam nomor 2/MKMK/L/11/2023. Mereka selaku pelapor antara lain praktisi hukum sekaligus eks Wamenkumham Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.
MKMK juga minta Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan. Anwar juga dilarang terlibat dalam sengketa pemilu.
Halaman Selanjutnya
Source: VIVA/M Ali Wafa