Sekjen PDIP Dibeginikan, Siapa Lagi Orang Biasa

by -233 Views

Senin, 10 Juni 2024 – 16:47 WIB

Jakarta – Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menyatakan keberatan setelah tas dan handphone milik kliennya disita oleh penyidik KPK. Meskipun Hasto masih berperan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku.

Patra merasa heran dengan tindakan penyidik KPK yang tidak meminta langsung tas dan handphone milik Hasto. Tas dan HP Hasto disita oleh penyidik melalui ajudan pribadinya.

“Karena seharusnya penyidik bisa langsung meminta kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua, ini merupakan catatan bahwa proses penegakan hukum harus mengikuti prosedur dan prinsip keadilan,” ujar Patra di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, Patra juga mengutip pernyataan kliennya yang keberatan dengan cara penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Menurut Patra, langkah penyidik KPK dalam menyita barang tersebut menimbulkan pertanyaan.

“Maka dari itu, Pak Hasto menyampaikan keberatannya berdasarkan hal yang valid. Mengapa tidak langsung diminta? Ini merupakan pertanyaan, apakah ini terkait dengan wewenang yang sah atau tidak,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kliennya adalah Sekjen PDIP namun diperlakukan tidak sesuai prosedur. Padahal, Hasto datang ke KPK dengan sikap yang kooperatif.

“Hasto datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, namun disambut dengan perlakuan seperti ini. Apalagi bagi orang biasa, apalagi bagi orang yang tidak memiliki jabatan,” ujar Hasto.

Meskipun demikian, Patra mengatakan bahwa pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum seperti praperadilan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku belum memasuki substansi perkaranya.

“Hingga saat ini, belum ada penjelasan mengenai pokok perkara. Jadi, itulah yang dapat kami sampaikan. Meskipun belum menjelaskan pokok perkara, pemeriksaan sudah berlangsung selama 4 jam,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin 10 Juni 2024.

Hasto menambahkan bahwa selama empat jam tersebut, dirinya hanya berinteraksi langsung dengan penyidik selama lebih dari satu jam. “Waktu bersama penyidik maksimal satu setengah jam. Selebihnya saya dibiarkan sendirian,” kata Hasto.

Dia juga menyebutkan bahwa tas dan HP miliknya disita oleh penyidik KPK selama pemeriksaan berlangsung. Padahal, Hasto masih berperan sebagai saksi. Menurut Hasto, barang-barangnya disita melalui ajudan pribadinya sehingga ia tidak mengetahuinya secara langsung.