Presiden Memilih Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ, PKS: Potensi Terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

by -245 Views

Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terus menjadi perhatian karena beberapa aturan yang dinilai kontroversial. Salah satunya adalah Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal, mengkritisi aturan dalam draf RUU DKJ tersebut. Dia menjelaskan alasannya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Menurut Iqbal, kebijakan tersebut berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dia mengatakan bahwa usulan itu bisa menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.

Iqbal khawatir bahwa suatu saat nanti Presiden atau partai pemenang akan menunjuk keluarga, kerabat, atau orang yang tidak memiliki kompetensi untuk memimpin. Menurutnya, hal tersebut menjadi celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi.

Iqbal juga menyampaikan bahwa Jakarta, dengan jumlah penduduk mencapai 12 juta jiwa dan APBD hampir Rp80 Triliun, harus dipimpin oleh figur yang berkompeten dan memiliki legitimasi di mata rakyat. Oleh karena itu, PKS tidak setuju dengan RUU DKJ yang dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta.

RUU DKJ sudah disepakati dalam paripurna dengan disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI. Keberadaan RUU DKJ itu langsung menyedot perhatian karena ada beberapa peraturan yang dinilai kontroversial, termasuk aturan yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan aturan ini, di Jakarta tidak akan ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur.