Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor
Kota Sorong – Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berhasil mengamankan dua terduga pelaku di Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku berinisial D.A.S. dan A.J.R. yang terlibat dalam dugaan tindak pidana curanmor di wilayah tersebut. Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Mangewang yang bertujuan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penangkapan Pelaku Berdasarkan Informasi dari Masyarakat
Peristiwa dimulai ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir dengan baik di halaman rumah. Setelah menerima laporan, Tim Mangewang melakukan investigasi dan akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di suatu lokasi di Kota Sorong.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memimpin rencana penangkapan bersama Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota AIPTU Dachlan Anny, S.H. Upaya penangkapan dilakukan dengan cermat dan akurat, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan yang berarti.
Pihak Kepolisian Mengimbau Masyarakat untuk Selalu Waspada
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor dengan modus yang sudah direncanakan sebelumnya. Mereka berhasil diamankan bersama dengan tiga unit sepeda motor yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.





