Diduga Bendung Sungai Pinang: PT Pulau Sambu Sorotan, Kebun Kelapa Terendam

by -98 Views

Dugaan Penutupan Aliran Sungai Pinang Membuat Ribuan Hektar Kebun Kelapa Warga Terendam

Indragiri Hilir, Riau – Dugaan penutupan aliran Sungai Pinang yang berlangsung bertahun-tahun kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan oleh Yayasan Sahabat Alam Lestari Bersama (SALAMBA) Kabupaten Indragiri Hilir bersama tim menemukan adanya dugaan pembendungan aliran Sungai Pinang yang diduga berdampak besar terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat di sejumlah desa di wilayah Kuala Jum’at.

Ketua Yayasan SALAMBA Inhil, Syahwani, menyatakan pihaknya turun langsung ke lokasi setelah menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat mengenai semakin parahnya banjir yang merendam kebun-kebun kelapa milik warga.

Sungai Pinang: Dari Sumber Kehidupan menjadi Sumber Penderitaan

Menurut hasil penelusuran di lapangan, aliran Sungai Pinang diduga mengalami perubahan yang menyebabkan air tidak mengalir sebagaimana mestinya. Kondisi ini mengakibatkan genangan berkepanjangan, merusak ribuan pohon kelapa milik masyarakat bahkan sampai mati.

Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial S mengungkapkan bahwa Sungai Pinang sebelum diduga dibendung merupakan sumber kehidupan masyarakat selama puluhan tahun. Namun, setelah diduga dibendung, banjir menjadi langganan dan kebun-kebun mulai rusak.

Warga telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pihak terkait sejak sekitar tahun 2005. Namun, hingga kini mereka merasa belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Dampak Hukum dan Lingkungan

Yayasan SALAMBA mendesak pemerintah pusat dan daerah, kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kondisi Sungai Pinang. Selain itu, audit lingkungan independen juga diminta guna memastikan perubahan aliran sungai yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya produktivitas kebun kelapa masyarakat.

Masyarakat berharap agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta ilmiah. Jika ditemukan pelanggaran hukum, semua pihak yang bertanggung jawab diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Source link