Penanganan Laporan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi di Kabupaten Kuantan Singingi Masih Berlangsung Lambat
Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masih menjadi sorotan publik hingga awal Juli 2026. Penyelidikan yang dilakukan dinilai lambat oleh sebagian pihak, menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Proses Penyelidikan yang Lambat
Laporan polisi yang diajukan oleh Diki Saputra ke Polda Riau pada 22 Mei 2026 telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Meski sudah lebih dari sebulan, Diki baru dimintai keterangan sebagai pelapor pada 25 Juni 2026. Hingga kini, proses penanganan perkara masih berlangsung.
Pada 1 Juli 2026, Diki mengonfirmasi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik, menandakan adanya perkembangan penyelidikan yang resmi.
Peran GRANAT dalam Kasus ini
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., turut mendampingi Diki sejak awal. Dalam pertengahan Juni 2026, Freddy memberikan sorotan terhadap belum diterbitkannya surat pelimpahan perkara, yang dianggap membuat proses penanganan terhambat.
Informasi terbaru mengindikasikan bahwa pelimpahan perkara telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau, memperkuat proses penanganan kasus pemerasan ini.
Fokus pada Proses Hukum yang Transparan
Kasus ini menyorot pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan objektif. Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. GRANAT berharap agar proses pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Publik Kuantan Singingi dan Provinsi Riau menanti hasil dari penyelidikan yang tengah berlangsung. Belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas dari proses penanganan dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri tersebut.





