Bos Blueray John Field mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang diberikan dalam amplop berkode BC1, seperti yang diungkapkan Jaksa KPK saat memeriksa John Field sebagai Terdakwa kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pemberian Uang untuk Djaka Budi Utama
Diketahui bahwa pemberian uang kepada Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 dan setiap amplop berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 21 miliar. John Field juga membenarkan bahwa kode amplop BC1, BC2, dan BC3 masing-masing untuk penerima uang tertentu.
Tanggapan IDM
Indonesia Developing Monitoring (IDM) menanggapi pemberitaan yang mengaitkan beberapa institusi negara dengan kasus suap impor di Bea Cukai. IDM menekankan pentingnya tidak langsung menarik kesimpulan hukum hanya dari fakta persidangan yang belum terbukti.
Dedy Rohman sebagai Direktur Eksekutif IDM menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan bukanlah bukti keterlibatan pidana. Ia menekankan bahwa proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rohman juga mengingatkan agar media massa tetap menjaga keberimbangan dalam memberitakan proses hukum terutama yang berkaitan dengan orang atau lembaga yang belum berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak terbentuk opini publik yang dapat mempengaruhi proses hukum secara tidak obyektif.
Penegakan hukum, menurut Rohman, harus dilakukan secara profesional dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Kepentingan publik untuk mendapatkan informasi harus sejalan dengan hak setiap individu untuk perlakuan yang adil di mata hukum.
Dedy Rohman menambahkan bahwa kredibilitas penegakan hukum akan semakin kuat jika seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum tanpa adanya intervensi atau tekanan eksternal. Prosedural hukum yang transparan dan obyektif akan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Menurut Rohman, inti dari negara hukum sejati adalah menjaga asas praduga tak bersalah serta menjalankan proses hukum dengan penuh integritas dan keadilan. Hal ini memberikan jaminan bahwa setiap individu akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.





