Kecelakaan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Banyuwangi
Pada Sabtu malam (27/6/2026), kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Kecelakaan ini diduga dipicu oleh kerusakan jalan yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat.
Respon Terhadap Kebutuhan Dasar Masyarakat
Ketua Aktivis LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan atau Iwan, menanggapi kecelakaan tersebut dengan serius. Ia menekankan pentingnya penanganan permanen terhadap infrastruktur jalan yang aman dan layak bagi masyarakat. Kecelakaan akibat jalan rusak harus dianggap sebagai alarm untuk pemerintah daerah.
Masyarakat secara luas telah mengeluhkan kondisi Jalan Ki Hajar Dewantara yang penuh lubang dan minim penerangan. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua di malam hari. Iwan menekankan perlunya penanganan komprehensif dan rehabilitasi menyeluruh menggunakan metode pengaspalan hotmix.
Normatif dan Regulasi Penyelenggaraan Jalan
Selain itu, dalam perspektif normatif, Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 telah mengatur kewajiban pemeliharaan jalan untuk memenuhi standar pelayanan dan keselamatan bagi pengguna. Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat membahayakan keselamatan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuwangi terkait penanganan permanen terhadap kerusakan Jalan Ki Hajar Dewantara. LSM Harimau DPC Banyuwangi akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.





