LPMM Soroti Penyebutan Nama Djaka Budi di Persidangan Terkait Suap Importasi Barang
Kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan pimpinan PT Blueray Cargo dan mencatut nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, tengah menarik perhatian publik. Namun, Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM) memperingatkan agar prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam menilai kasus ini.
Penyebutan Nama dalam Persidangan
Direktur Hukum LPMM, Ahmad Goffur, SH menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan atau kesaksian di persidangan bukanlah bukti otomatis atas keterlibatan pidana. Setiap fakta yang terungkap harus melalui proses pembuktian yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ahmad Goffur menekankan bahwa hingga saat ini Djaka Budi Utama belum ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang memastikan sebaliknya.
Kehadiran dalam Pertemuan dan Goodie Bag
Mengenai pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025, Ahmad Goffur menegaskan bahwa kehadiran seorang pejabat dalam suatu forum tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan melawan hukum. Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan adanya keterkaitan langsung antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Lebih lanjut, keterangan saksi mengenai penyerahan goodie bag kepada Djaka Budi lewat ajudannya juga menjadi sorotan LPMM. Ahmad Goffur menekankan bahwa tanpa kejelasan isi barang, asal, tujuan pemberian, dan relevansinya dengan jabatan yang bersangkutan, informasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum.
Ahmad Goffur menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus didukung tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Persidangan harus dihormati sebagai wadah tunggal untuk menguji semua fakta yang muncul dalam kasus tersebut.
Mengakhiri pernyataannya, Ahmad Goffur menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti yang sah, bukan atas dasar opini publik atau spekulasi semata. Keberlangsungan persidangan yang objektif dan independen harus didukung oleh semua pihak.





