Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS) Kabupaten Bengkalis memperingatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis karena belum memberikan tanggapan atas permintaan informasi yang mereka ajukan.
Surat Teguran Terkait Permintaan Informasi
Ketua DPD TEAM LIBAS Kabupaten Bengkalis, T. Maha Sabirin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan informasi terkait status kawasan di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Surat tersebut diterima oleh UPT KPH Bengkalis pada 18 Mei 2026.
Sabirin menekankan bahwa informasi yang diminta mencakup status kawasan, data dan peta lokasi, informasi tentang peruntukan kawasan, dan hal-hal lain yang terkait dengan titik koordinat yang mereka ajukan.
Hak Masyarakat dan Undang-Undang
TEAM LIBAS menekankan bahwa permintaan informasi tersebut adalah hak masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mereka meminta UPT KPH Bengkalis untuk memberikan tanggapan resmi untuk mendukung transparansi informasi publik.
“Kami berharap akan adanya komunikasi yang baik dan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengerti status dan penggunaan kawasan yang dimaksud,” tambah Sabirin.
TEAM LIBAS menegaskan bahwa mereka akan menunggu tanggapan resmi dari UPT KPH Bengkalis sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.





