Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket Dilumpuhkan Polisi
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan spesialis parkiran minimarket. Kedua pelaku, F dan MM, warga Bangkalan, Madura, berhasil ditangkap setelah mencoba kabur saat akan diamankan. Mereka diduga telah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Surabaya.
Modus Operandi
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka ini sudah beraksi di 10 TKP, sebagian besar di antaranya adalah parkiran minimarket. Para pelaku ini terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo mengungkapkan bahwa enam TKP dari aksi pencurian ini berada di minimarket, sedangkan yang lainnya terjadi di warung dan rumah.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mereka mencuri sepeda motor di minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya pada bulan November 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku ini.
Residivis Beraksi
Setelah dilakukan hasil penyidikan, diketahui bahwa salah satu tersangka, F, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2013 di Polsek Mulyorejo, 2018 di Polrestabes Surabaya, dan 2020 di Polsek Tandes. Polisi masih terus mengembangkan kemungkinan adanya TKP lainnya yang terkait dengan aksi para pelaku curanmor ini.





