Polda Papua Barat Daya Berhasil Menggagalkan Peredaran Ganja di Pelabuhan Sorong

by -88 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan distribusi ganja di wilayah Kota Sorong selama April 2026. Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Kota Sorong dan berhasil menangkap tiga tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan. Pengungkapan pertama terjadi pada 7 April 2026 di mana dua orang terduga pengedar berhasil diamankan dengan lebih dari tiga kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Operasi kedua dilakukan kurang dari seminggu setelahnya, dimana seorang tersangka ditangkap dengan lebih dari seratus paket ganja yang juga telah dikemas rapi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Papua Barat Daya menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Source link