Aktivitas mobil pengangkut material tanah galian C di jalur Bantarmuncang, Cibadak, hingga Exit Tol Parungkuda kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan tanah galian yang berserakan di badan jalan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat kondisi hujan dan debu beterbangan. Warga serta pengguna jalan mengeluhkan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh ceceran tanah ini, yang juga dianggap telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang serius.
Dugaan kelalaian dalam penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minimnya pengawasan dari pihak terkait menjadi perhatian utama. Material galian yang tercecer sepanjang perjalanan kendaraan disinyalir akibat kurangnya penutup muatan yang memadai pada truk pengangkut. Aktivis lingkungan setempat menyoroti dampak buruk dari pembiaran ini, baik secara teknis maupun dari segi komitmen terhadap keselamatan masyarakat.
Tidak hanya membahayakan pengendara, ceceran tanah juga berpotensi merusak infrastruktur jalan dalam jangka panjang. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan dalam menertibkan aktivitas pengangkutan tanah galian C. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pihak terkait terkait penanganan masalah ini, padahal tindakan cepat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serius di jalan raya.
Situasi ini menunjukkan perlunya evaluasi dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran keselamatan dalam aktivitas proyek galian tanah. Prioritas utama harus diberikan pada keselamatan masyarakat di jalan raya, dan bukan pada kelalaian yang dapat membahayakan nyawa dan infrastruktur jalan. Langkah-langkah konkret seperti penegakan aturan penggunaan penutup bak truk, pembersihan rutin jalan, dan pemberian sanksi tegas kepada pelanggar diharapkan segera dilakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar di masa depan.





