Polemik proyek pembangunan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlokasi di kawasan PLUT Cikembar menjadi sorotan publik setelah disegel oleh kontraktor pelaksana pekerjaan paving blok, Sabtu (11/4/2026). Penyegelan dilakukan oleh Agus, kontraktor lokal yang belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Pihaknya merasa dirugikan karena belum ada kejelasan terkait pelunasan yang seharusnya dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Proyek ini sempat mengalami pergantian kontraktor, yang menjadi salah satu alasan utama belum terselesaikannya kewajiban pembayaran. Langkah penyegelan diambil sebagai bentuk protes dan tuntutan klarifikasi dari pihak terkait. Agus berharap MUI Kabupaten Sukabumi dan instansi terkait segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan masalah ini secara profesional. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait terkait penyegelan ini, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kasus ini menandai satu lagi kontroversi terkait proyek pembangunan di daerah, terutama terkait transparansi, pengelolaan anggaran, dan perlindungan hak kontraktor lokal. Masyarakat berharap penyelesaian adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan di daerah.
Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor: Polemik Pembayaran Pekerjaan Paving Blok





