Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti wacana penghentian restitusi pajak yang sedang dibahas dalam optimalisasi kebijakan fiskal nasional. APINDO menyatakan perlunya penelitian yang lebih mendalam terkait kebijakan ini untuk memahami dampaknya terhadap likuiditas dan kinerja dunia usaha yang kompleks. Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa dunia usaha mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal. Meskipun demikian, APINDO juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal dengan kondisi sektor riil, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang memengaruhi rantai pasok dan stabilitas ekonomi.
Restitusi pajak dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga arus kas perusahaan, karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak sangat penting untuk kelancaran operasional, produksi, dan pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja. Selain itu, kepastian hukum terkait kebijakan perpajakan juga dianggap krusial dalam menjaga iklim investasi. APINDO menekankan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai stimulus untuk menjaga daya saing dan pertumbuhan ekonomi. Dukungan APINDO juga ditujukan untuk penguatan fungsi pengawasan dan audit perpajakan yang profesional dan akuntabel.
APINDO berpendapat bahwa harmonisasi antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Optimalisasi kebijakan domestik harus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi sumber berita yang dapat diakses di link berikut.





