Sekda Kabupaten Sukabumi Pilih Bungkam Terkait Dugaan Intervensi Pemberitaan

by -43 Views

Dugaan tindakan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi dengan adanya oknum pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga mencoba mengintervensi pemberitaan. Keberatan atas berita yang telah diterbitkan seharusnya ditujukan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan cara memaksa penghapusan informasi. Sikap Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi yang enggan memberikan tanggapan resmi dan Bupati Sukabumi yang diminta untuk mengambil langkah tegas menjadi sorotan dalam kasus ini. Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sehingga upaya pembungkaman terhadap wartawan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap negara hukum dan demokrasi. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam hubungan antara pemerintah dan media, serta menunjukkan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditawar. Jika dugaan intervensi terbukti, transparansi akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selain itu, penindasan terhadap suara wartawan juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang, serta menjadi acuan bahwa media merupakan pilar kontrol sosial yang penting.

Source link