Dugaan penyelewengan bantuan sosial kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan mengarah ke Kampung Cikoneng RT 001/019, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, setelah sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan pemerintah sebesar Rp900 ribu yang seharusnya disalurkan melalui kantor pos. Informasi ini disampaikan oleh Ojan, warga setempat, pada Rabu (25/3/2026). Ia mengungkapkan bahwa sebanyak sembilan keluarga penerima manfaat (KPM) di lingkungannya diduga tidak menerima dana bantuan tersebut, meskipun secara data mereka terdaftar sebagai penerima resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan mekanisme distribusi bantuan sosial yang seharusnya tepat sasaran. Bantuan yang menjadi hak masyarakat kecil justru diduga tidak sampai ke tangan yang berhak, menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian atau bahkan penyimpangan dalam proses penyalurannya. Situasi semakin mengkhawatirkan setelah muncul dugaan adanya intimidasi terhadap warga. Sejumlah sumber menyebut adanya oknum Ketua RW yang diduga mengancam warganya agar tidak menyebarluaskan persoalan ini ke publik. Jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi sekadar pada hilangnya hak warga, tetapi juga menyentuh aspek kebebasan masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Tindakan intimidasi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip demokrasi di tingkat akar rumput. Bantuan sosial yang semestinya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru berpotensi berubah menjadi alat kontrol dan tekanan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Ubrug masih dalam proses konfirmasi. Upaya klarifikasi terus dilakukan guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan keberimbangan informasi dari semua pihak terkait. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran. Transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap warga harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.
Skandal Bansos Rp900 Ribu di Desa Ubrug: Intimidasi Oknum RW!





