Cireunghas Menjadi Desa Binaan Imigrasi 2026: Perlindungan Warga dari Migrasi Ilegal

by -71 Views

Pemerintah terus melakukan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan kejahatan lintas negara. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi baru saja mengukuhkan Desa Cireunghas sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperluas edukasi serta pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat. Program Desa Binaan Imigrasi merupakan inisiatif pemerintah untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi pelanggaran keimigrasian dan melindungi warga dari praktik ilegal, termasuk perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa peran desa sangat penting dalam membangun sistem perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara. Desa, sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, dapat memberikan edukasi dan mendeteksi potensi permasalahan sejak dini. Program Desa Binaan Imigrasi melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya migrasi aman, legal, dan prosedural.

Desa Cireunghas dipilih sebagai desa binaan karena karakteristiknya, termasuk tingginya mobilitas warga yang bekerja di luar negeri. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi juga turut memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan instansi keimigrasian dalam memastikan perlindungan masyarakat yang lebih kuat dan terintegrasi. Optimalisasi sinergi lintas instansi dan keterlibatan aktif masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara dan melindungi warga yang bekerja atau bepergian ke luar negeri secara aman dan legal.

Source link