Sebuah gadis yatim berusia 19 tahun di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi harus merasakan kekecewaan yang mendalam setelah menjadi korban modus penipuan. Dalam peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025, seorang oknum berjanji bisa memperkerjakan gadis tersebut di sebuah pabrik garmen asalkan ia membayarkan sejumlah uang terlebih dahulu. Dengan iming-iming memiliki orang dalam di perusahaan dan kerabat yang bekerja di PT DHG, gadis tersebut terperdaya dan harus meminjam uang demi membayar “biaya masuk kerja” sebesar Rp 3 juta.
Meskipun telah diberi janji pekerjaan, pada tahun 2026, janji tersebut tidak kunjung terwujud. Oknum A kemudian mulai mengembalikan sebagian uang yang telah diberikan, namun hingga kini masih ada sisa Rp 900 ribu yang belum dikembalikan. Pengembalian uang secara dicicil ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur rekrutmen perusahaan yang seharusnya resmi.
Kasus ini membuka kembali isu pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja di perusahaan, yang menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi dan aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut respons tegas dari pemerintah daerah dan Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang masih terlibat dalam praktik pungli.
Bagi korban, yang terpenting bukan hanya soal pengembalian uang, melainkan memastikan tidak ada orang lain yang mengalami nasib serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa impian untuk bekerja tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menghentikan praktik serupa di Kabupaten Sukabumi, guna melindungi pencari kerja dari kepentingan yang merugikan.





