Warga Cerenti dan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, merasa khawatir dengan aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin masif di wilayah mereka. Pada tanggal 24 Februari 2026, ratusan warga turun ke sejumlah lokasi PETI untuk menuntut penghentian aktivitas tersebut. Mereka khawatir dengan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, seperti kebisingan, penurunan hasil tangkapan ikan, dan kerusakan Sungai Kuantan.
Kawasan Sungai Kuantan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan-Indragiri yang vital bagi kebutuhan air masyarakat setempat. Warga juga menyoroti kurangnya aksi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, terlebih lagi di area yang merupakan kampung halaman Bupati Kuantan Singingi. Publik menyatakan kekecewaannya terhadap konsistensi pemerintah daerah dalam menindak PETI, terutama setelah Bupati sebelumnya menyerukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di hulu Sungai Kuantan.
Tindakan keras terhadap PETI sebelumnya juga menyebabkan keributan pada bulan Oktober 2025, di mana Bupati Kuansing bersama Kapolres saat itu memimpin operasi penertiban yang berakhir ricuh. Meskipun beberapa warga sempat ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut diduga diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tanpa melibatkan proses persidangan yang memunculkan keraguan di masyarakat.
Pada saat ini, masyarakat menuntut tindakan konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah PETI secara transparan dan berkelanjutan. Kegelisahan warga terus meningkat dan mereka berharap untuk pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan penanganan permasalahan lingkungan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.





