Dugaan penghalangan kegiatan penelitian akademik dan hilangnya data penelitian mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna, mengungkapkan bahwa aktivitas penelitian lapangannya di area operasional PT Nasional Sago Prima (NSP) dihentikan secara sepihak. Penelitian Apen fokus pada pengelolaan limbah industri sagu, termasuk limbah padat dan cair yang diduga dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Meskipun telah mengikuti prosedur administratif sebelumnya, Apen tidak diizinkan mengakses lokasi IPAL untuk penelitian lebih lanjut. Setelah mengalami insiden di kantor perusahaan, Apen melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang tanpa mendapatkan tanggapan tertulis. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang akses akademik dan perizinan penelitian industri, serta kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia usaha. Keterbukaan dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini sangat penting untuk memastikan hak mahasiswa dalam melakukan penelitian.
Semua pihak terkait, termasuk PT Nasional Sago Prima, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan DPRD setempat masih diminta memberikan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers. Dengan demikian, kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap akses penelitian industri dan kerjasama antara lembaga pendidikan dan sektor bisnis.
Mahasiswa Unilak Dituduh Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti





