Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengambil langkah tegas dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Pada Kamis, 19 Februari 2026, tim penyidik menahan dua orang tersangka yang merupakan oknum pejabat di lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya tiga tersangka ditetapkan dalam perkara tersebut. Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode tertentu ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan.
Tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 34 saksi dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan perusahaan. Modus operandi dalam kasus ini meliputi penunjukan tanpa prosedur dan fasilitas tanpa jaminan. Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini berawal dari kesepakatan antara tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Tersangka juga diduga melakukan tindakan melanggar prosedur yang berlaku dalam perusahaan.
Dampak tindakan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini serta memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Perkara ini mendapat sorotan publik karena melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam industri semen nasional di wilayah Sumatera bagian selatan. Kejati Sumsel berjanji untuk terus mengembangkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan efektif.





