Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba: Polri Tegas!

by -53 Views

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam. Komitmen tersebut ditegaskan setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Berasal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, polisi menemukan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari pengembangan kasus ini, keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut terungkap. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram, yang mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Proses hukum terus berlanjut setelah tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang dan menemukan sejumlah barang terlarang. AKBP DPK dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Polri menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka, termasuk oknum internal Polri, dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan dengan membentuk tim gabungan untuk mendalami jaringan lebih luas dan mengejar bandar yang diduga sebagai pemasok narkotika. Polri mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dianggap penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Source link