Rieke Diah Pitaloka Emosi, Teriak ke Purbaya: Kisah Pesantren Ditagih PBB

by -125 Views

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengekspresikan emosinya secara tegas ketika mengetahui bahwa pesantren milik almarhum Kiai Yasin dikenakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya dengan tagar #SavePesantrenIndonesia, Rieke bahkan memanggil Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan nada yang menggambarkan kekecewaan yang dirasakannya.

Kunjungan Rieke ke Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi momen di mana ia menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap penagihan pajak yang dinilainya tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Menyandarkan Pasal 38 dalam peraturan Pajak Bumi dan Bangunan, Rieke menyatakan bahwa pesantren seharusnya tercakup dalam pengecualian pajak karena tujuannya yang bersifat sosial dan religius tanpa mengharapkan keuntungan.

Naili, pengurus Pesantren Al-Fath, juga menceritakan kronologi munculnya tagihan pajak bagi pesantren tersebut, dimulai sejak tahun 2024. Meskipun peraturan daerah setempat telah mengatur pengecualian pajak bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan nonkomersial, pesantren ini tetap menerima tagihan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, hadir untuk mendukung upaya pembebasan pesantren dari PBB sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Terlepas dari situasi yang terjadi, penjelasan dan kejelasan mengenai tagihan pajak terhadap pesantren ini tetap menjadi fokus utama bagi pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keselarasan antara hukum dan praktek di lapangan perlu dijaga agar keberlangsungan pesantren sebagai lembaga sosial dan keagamaan tidak terganggu.

Source link