Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengaku tidak mengetahui adanya laporan dari kader partainya terkait akun media sosial yang diduga membuat dan menyebarkan meme yang menyerang dirinya. Pernyataan ini disampaikan usai acara tasyakuran partai ke-61 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat. Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) telah melaporkan puluhan akun media sosial yang diduga menyebar fitnah dan ujaran kebencian terhadap Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Polri. Mereka membawa bukti tangkapan layar dari postingan yang dianggap menghina. Total 30 akun media sosial dilaporkan terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian dan fitnah. Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan atas perintahnya, melainkan inisiatif kader yang merasa konten yang diunggah tidak lagi bersifat kritik. Pengurus Pusat Angkatan Muda Pemuda Golkar (PP AMPG) juga turut melaporkan akun media sosial yang menyerang dan menghina Bahlil ke Polda Metro Jaya. Mereka membawa beberapa barang bukti, termasuk tangkapan layar konten yang dianggap merendahkan Bahlil. Selain itu, berdasarkan hasil diskusi internal, akun-akun media sosial yang terlibat diduga melanggar Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP.
Bahlil Ngaku Tak Tahu soal Kader Golkar: Kontroversi Dibalik Polisikan Akun Medsos





