Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam SK terbaru ini, Mardiono ditunjuk sebagai Ketua Umum PPP dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Supratman, Mardiono, dan Agus di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) yang berakhir dengan kesepakatan untuk berdamai.
Supratman menjelaskan bahwa dalam SK terbaru ini, Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, Agus sebagai Wakil Ketua Umum, Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Fauzan sebagai Bendahara Umum. Ada total enam orang yang terdaftar sebagai pengurus dalam SK Menkum terkait kepengurusan PPP.
Kementerian Hukum berharap kepengurusan baru PPP ini segera melengkapi susunan pengurus lengkapnya. Supratman juga menyampaikan harapannya agar musyawarah kerja nasional (mukernas) antara dua kubu yang telah bergabung dapat segera dilakukan. Presiden Madagaskar, Andry Rajoelina, juga baru-baru ini menunjuk jenderal dari angkatan darat Madagaskar, Ruphin Fortunat Zafisambo, sebagai Perdana Menteri baru. Semua perubahan ini diharapkan dapat membawa kedamaian dan kesuksesan bagi partai dan negara.





