Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak pemerintah terkait dengan pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Supratman, setiap pendaftaran akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum SK diterbitkan. SK kubu Mardiono diserahkan pada 30 September 2025 dan ditandatangi oleh Supratman pada 1 Oktober 2025. Tidak ada nota keberatan atas pendaftaran Mardiono hingga 30 September 2025. Pemeriksaan terhadap anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) juga sudah dilakukan sebelum penandatanganan. Terkait dengan penandatanganan SK yang hanya memakan waktu satu hari, Supratman menjelaskan bahwa proses tersebut tidak terlalu lama. Mengenai SK pihak PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum, Supratman menyatakan bahwa karena telah menandatangani SK Mardiono, tidak mungkin lagi ia melakukan pengesahan terhadap SK tersebut. Maka dari itu, pihak yang merasa keputusan tersebut bermasalah dapat melakukan upaya hukum. Menkum juga mempersilakan kubu Agus untuk menggugat SK kepengurusan PPP kubu Mardiono yang telah disahkan ke PTUN.
Menkum Tegaskan Tak Ada Intervensi di SK Kepengurusan PPP





