Mardiono Tidak Senang Dilantik Sebagai Ketua Umum PPP

by -158 Views

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy dari kubu Agus Suparmanto menolak Surat Keputusan (SK) yang disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menetapkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bagi kubu Muhammad Mardiono. Romahurmuziy menegaskan penolakan tersebut karena SK tersebut dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 34/2017. Salah satunya adalah persyaratan bahwa Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik tidak dipenuhi. Lebih lanjut, Romahurmuziy juga menyinggung bahwa SK tersebut tidak sejalan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menegaskan penolakan ulama PPP terhadap Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya dalam Muktamar X PPP 2025. Sebagai respons, kubu Agus Suparmanto akan mengambil langkah politik, administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut.

Source link