MK Menolak Gugatan Syarat Capres dan Caleg Sarjana

by -257 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi yang menginginkan agar syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1). Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan tersebut yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar. Permohonan uji materi ini menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kebijakan terkait syarat pendidikan bagi capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Putusan sebelumnya pada Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 juga telah mempertimbangkan hal yang sama. Mahkamah menyatakan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif dan kepala daerah tetap berlaku seperti yang diatur dalam undang-undang.

MK memandang bahwa meskipun terdapat perbedaan subjek hukum, semua norma yang diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada memiliki ketentuan yang sama terkait syarat pencalonan. Mahkamah berpendapat bahwa permintaan untuk mengubah syarat pendidikan menjadi lulusan sarjana strata satu atau yang sederajat justru akan membatasi peluang bagi warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik.

Dengan demikian, Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 tetap berlaku dan kebijakan terkait syarat pendidikan bagi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah tidak berubah. Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa persyaratan pendidikan yang ditetapkan dalam undang-undang saat ini masih berlaku dan memberikan kesempatan bagi semua warga negara dengan latar belakang pendidikan yang beragam.

Source link