Pertanyaan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan pertanyaan tentang keberadaan peraturan yang baru diterapkan. KPU mengeluarkan peraturan yang mencakup dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang harus dirahasiakan dan tidak bisa diungkapkan ke publik tanpa izin. Hal ini menimbulkan kebingungan, terutama karena Pilpres 2024 sudah berlalu dan Pilpres berikutnya akan berlangsung pada 2029. Ahmad Doli Kurnia menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan baru ini dan menilai bahwa aturan ini seharusnya tidak perlu dirahasiakan mengingat pentingnya transparansi informasi mengenai calon presiden dan wakil presiden. Sebagai pemimpin yang akan memimpin negara, informasi mengenai latar belakang dan pendidikan seorang capres-cawapres seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Mengapa Pilpres Masih Jauh? Alasan dan Dampaknya





