Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan bahwa Adies Kadir tidak akan menerima gaji atau fasilitas apa pun dari DPR RI setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Keputusan resmi ini diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan mulai berlaku efektif sejak Senin, 1 September 2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia dan Muhammad Sarmuji, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Dalam surat tersebut, Partai Golkar menegaskan komitmennya pada aspirasi rakyat sebagai landasan utama dalam perjuangan politiknya. Selain itu, Partai Golkar juga menekankan pentingnya disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. DPP Partai Golkar menyatakan bahwa seluruh aktivitas politiknya didasarkan pada semangat kerakyatan yang mengacu pada cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Perlu ditekankan juga bahwa Partai Golkar turut berduka atas berbagai peristiwa dan kehilangan warga negara Indonesia baru-baru ini, terutama saat mereka berjuang untuk mewujudkan aspirasi. Partai ini berkomitmen untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Partai Golkar guna mencapai tujuan politik yang lebih baik.
Bahlil: Adies Kadir Tidak Dapat Fasilitas DPR Setelah Dinonaktifkan





