Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, untuk disetop. Permintaan ini disampaikan sebagai tindak lanjut Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut sejak 1 September 2025. Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem DPR RI, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.
Proses penonaktifan status keanggotaan kedua anggota DPR ini sekarang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya akan menerbitkan putusan final yang mengikat. Langkah Fraksi NasDem dalam menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota yang dinonaktifkan tersebut merupakan upaya untuk menjalankan mekanisme internal partai secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mengajak semua pihak untuk menjaga keutuhan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Sebelumnya, anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan masih menerima gaji secara normal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah yang menjelaskan bahwa pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait, dan Badan Anggaran tidak lagi membahas gaji anggota DPR yang dinonaktifkan karena sudah diputuskan sebelumnya. Selain Sahroni dan Nafa, beberapa partai politik lain juga menonaktifkan anggota DPR-nya, seperti Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Golkar. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik melalui persatuan dan restorasi.





