Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan rencananya untuk melaporkan anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 3 September 2025. Said merasa bahwa penonaktifan anggota DPR tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang MKD yang berlaku. Menurut Said, konsep non-aktif tidak diatur dalam Undang-undang MKD Partai Buruh dan KSPI, sehingga langkah untuk melaporkan hal tersebut diambil. Ia berharap MKD dapat memberikan sanksi pemecatan kepada anggota DPR yang dinonaktifkan, untuk menghindari potensi kerusuhan. Beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap pernyataan kontroversial yang mereka sampaikan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Saat ini, penjarah rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok juga masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Partai Buruh Laporkan Eko Patrio & Ahmad Sahroni ke MKD DPR





