Polemik Pemakzulan Bupati Pati: DPR dan Aturan Hukumnya

by -223 Views

Pemberhentian kepala daerah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bahtra Banong. Penegasan ini juga berlaku untuk situasi yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bahtra menegaskan bahwa jika ada niatan untuk memberhentikan kepala daerah, maka harus mengikuti prosedur yang tertuang dalam UU tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam Pasal 78 ayat (1) yang menjelaskan syarat-syarat pemberhentian kepala daerah. Dia juga menyoroti pentingnya menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam hukum, tanpa dipengaruhi oleh emosi atau kepentingan politik. Bahtra juga menyampaikan bahwa jika DPRD Pati melanjutkan hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo, maka keterangan dan klarifikasi akan diminta untuk mengungkap kebijakan yang telah dibatalkan. Selain itu, Bahtra menegaskan bahwa jika tidak ditemukan pelanggaran, Bupati Sudewo bisa melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah sesuai kewenangannya. Semuanya harus mengikuti tata cara yang telah diatur dalam undang-undang, tanpa didasari oleh asumsi atau kepentingan pribadi.

Source link