Prabowo: Kebijakan Perilaku Besar dan Kaya di Bawah Saya

by -241 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus. Hal ini sebagai langkah untuk melindungi kepentingan rakyat dan mencegah praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang dikebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, ia menekankan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dikenai hukuman pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar. Prabowo juga memastikan bahwa pemerintah akan melindungi rakyat Indonesia dan tidak akan mengizinkan praktik penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Ia menekankan bahwa cabang produksi yang penting bagi kehidupan masyarakat harus dikuasai negara, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Melalui kebijakan baru, pemerintah akan memberlakukan peraturan lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar. Usaha tersebut harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah untuk memastikan pasokan beras yang tepat, baik dari segi kualitas maupun harga. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan melindungi hak rakyat atas kebutuhan dasar mereka dan menegaskan bahwa tidak ada yang bisa beraksi di atas kepentingan rakyat Indonesia.

Source link