Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia dalam mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga karyawan tersebut, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Mereka menggugat Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak pekerja untuk bekerja dengan imbalan yang adil dan layak.
Uji materiil dilakukan karena pasal-pasal tersebut dinilai merugikan pekerja buruh, terutama yang memiliki dana pensiun besar. Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang, menyatakan kekecewaan terhadap implementasi UU P2SK dan peraturan turunannya yang membatasi pembayaran pensiun secara berkala. Pekerja buruh menginginkan kembalinya aturan lama di mana pembayaran dana pensiun bisa dilakukan sekaligus tanpa batasan.
Pihak buruh Freeport Indonesia memiliki 8 alasan kuat dalam permohonan uji materiil pasal-pasal tersebut, antara lain, pembatasan pembayaran manfaat pensiun, kerugian bagi keluarga peserta yang meninggal dunia, ketidakjelasan pembayaran sisa manfaat dana pensiun, dan benturan dengan asas kepastian hukum. Mereka berharap agar MK mengabulkan permohonan untuk membatalkan pasal-pasal yang membatasi pengambilan dana pensiun dan mengembalikan kebebasan memilih bagi para pekerja buruh PT Freeport Indonesia. Selain itu, mereka meminta agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.