Pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 20:46 WIB, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada unsur transaksi di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Sebelum diberikan amnesti, terdapat laporan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bertemu dengan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Dasco juga membagikan momen pertemuan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, di mana Megawati didampingi oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
Momen tersebut diunggah oleh Dasco ke media sosial Instagram-nya hanya satu jam setelah pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Said secara tegas menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terjadi dan penunjukkan Dasco dalam proses tersebut. Ketua Banggar DPR RI, Said, mengklaim bahwa amnesti diberikan kepada Hasto setelah tim hukum PDIP berjuang selama proses hukum berlangsung. Mereka telah berjuang dengan keras di pengadilan dan mengaku tidak mengetahui sebelumnya tentang amnesti yang diberikan.
Selain itu, Presiden Prabowo mengusulkan abolisi terhadap Tom Lembong. Setelah rapat konsultasi, DPR RI menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom. DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Semua keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan dari Presiden dan proses rapat konsultasi yang telah dilakukan. Said menolak untuk merinci waktu pertemuan antara para tokoh yang terlibat dan menyatakan bahwa inisiatif keputusan tersebut bukan dari dirinya.
Melalui hal ini, PDIP ingin menegaskan bahwa semua keputusan dan langkah yang diambil telah melalui proses yang berjalan sesuai aturan dan prosedur. Tidak ada unsur transaksional di balik pertemuan antara pemimpin partai politik yang ada, semuanya dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.





