Analisis Putusan MK Pemisahan Pemilu: Pembangkangan Konstitusi

by -238 Views

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Abdul Chair Ramadhan, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, menyatakan bahwa hal tersebut melanggar konstitusi. Menurut Chair, pemisahan pemilu tersebut menimbulkan masalah yuridis serius dan menyalahi norma dasar yang mengatur sebelumnya. Dia menganggap MK telah melangkah terlalu jauh dengan menguji gugatan dari pemohon dan merasa bahwa hal tersebut seharusnya menjadi urusan pembentuk undang-undang. Chair juga menyayangkan MK telah menjadi positif legislature dan berseberangan dengan pendapatnya sendiri dalam hal ini. Menurutnya, pemilu serentak setiap 5 tahun adalah bagian dari aturan hukum yang harus diikuti, sesuai dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, Chair menegaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah adalah bentuk ketidakadilan dan ketidakbenaran, serta menegaskan bahwa pemilihan umum harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Source link