Pada hari Selasa, 8 Juli 2025, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk merevisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilakukan secara terpisah. Adies menegaskan bahwa UU MK telah direvisi oleh anggota DPR periode sebelumnya, di mana ia menjadi ketua panitia revisi UU MK. Namun, sampai saat ini tidak ada pembicaraan mengenai revisi UU MK.
Hari ini, sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan aktivis akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). DPR RI pun belum mengambil sikap atas putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Mereka masih melakukan kajian terhadap putusan tersebut karena terdapat polemik yang cukup tinggi, di mana berbagai pihak menyatakan pendapat berbeda mengenai hal tersebut.
Adies berharap bahwa hasil kajian DPR terkait putusan MK bisa menjadi keputusan yang tidak merugikan banyak pihak, terutama pemerintah dan masyarakat. Politikus senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, juga menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memungkinkan secara konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pihak masih dalam tahap kajian dan keselarasan pendapat terkait putusan MK.





