Pada hari Senin, 16 Juni 2025, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan agar dilakukan setelah DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa hingga saat ini draf RUU Perampasan Aset belum diterima fraksi di DPR. Menurut Sarmuji, Fraksi Golkar belum dapat memberikan respon detail mengenai Undang-undang tersebut karena draf RUU-nya belum ada. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi antara UU Perampasan Aset dengan UU KUHAP hasil revisi sebelum RUU tersebut dibahas. Ahli dan komisi terkait memberikan saran agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah KUHAP selesai direvisi untuk menghindari revisi yang lebih menyulitkan di masa depan. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menyampaikan bahwa saat ini DPR sedang fokus menyelesaikan revisi KUHAP sebelum melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan dan kesinergisan antara kedua undang-undang tersebut.
Golkar Usul RUU Perampasan Aset: Sinkronisasi dengan RKUHAP
