4 Mining Permits Revoked in Raja Ampat by Government

by -12 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia secara resmi mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat telah diberlakukan sejak 5 Juni, satu hari setelah Hari Raya Idul Adha, sebelum akhirnya dilakukan pencabutan izin. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 dan telah beroperasi dengan mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pencabutan ini dilakukan setelah evaluasi langsung yang dilakukan oleh Bahlil dan timnya di Sorong dan Raja Ampat. Meskipun terdapat laporan media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo yang menyebar luas, Bahlil menegaskan bahwa laporan tersebut tidak sepenuhnya akurat. Pencabutan izin ini juga melibatkan konsultasi langsung dengan otoritas lokal, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian masalah ini dengan data dan tindakan nyata, lebih dari sekadar saling menyalahkan. Langkah tersebut sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, menghasilkan investasi yang berkelanjutan sekaligus melindungi lingkungan.

Presiden Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang mencakup audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis. Sebelumnya keprihatinan publik mencuat, Presiden telah memerintahkan reformasi pengelolaan hutan melalui Perpres 5/2025 sebagai komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan. Menegakkan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi merupakan prioritas dalam kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto.

Source link