Potensi Moral Hazard Meningkat, Kendala Regenerasi

by -20 Views

Usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun terus menjadi pembahasan di DPR RI. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menekankan pentingnya regenerasi dalam urusan ASN serta fokus pada perbaikan tata kelola berbasis kinerja. Menurutnya, revisi Undang-undang ASN harus difokuskan pada konsep dan sistem pensiun ASN daripada perpanjangan batas usia pensiun. Irawan juga meragukan efektivitas usulan usia 70 tahun, karena hal tersebut dianggap akan mengganggu regenerasi dan sistem meritokrasi kepegawaian. Dia menyebut kondisi pensiun ASN saat ini kurang memadai dalam memberikan perlindungan pada hari tua ASN dan nilai pensiun yang diterima relatif rendah. Irawan juga menyoroti perlunya kajian akademik yang mempertimbangkan berbagai variabel dalam usulan usia pensiun 70 tahun, termasuk pertimbangan terhadap PPPK dan PNS. Source link.

Source link