Ekspresi Akademik Dan Batas Kriminalisasi: Permasalahan Kontemporer

by -15 Views

Pada tanggal 11 Mei 2025, polisi menangkap seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS karena membuat meme yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto bersama mantan Presiden Joko Widodo. Mahasiswa tersebut ditangkap di indekosnya di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Dalam mengomentari hal ini, Sekjen Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG) yaitu Hanief Adrian menganggap bahwa mahasiswa tersebut seharusnya dibebaskan. Hanief, yang juga merupakan alumni ITB, menilai bahwa meme tersebut dibuat dalam konteks ilmiah seni karena mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. Menurutnya, dalam ranah akademik, hak kebebasan akademik dan mimbar akademik dalam berkarya seni harus dilindungi.

Hanief juga menyampaikan bahwa setiap ekspresi dalam kerangka ilmiah, termasuk seni, orasi, penelitian, dan aksi jalanan, harus dilindungi sesuai dengan hak kebebasan akademik. Ia menyarankan agar SSS dibebaskan, sebagai mahasiswa yang berada dalam lingkungan akademik.

Hanief menegaskan bahwa kesenian dan ekspresi akademik tidak boleh dipidanakan, dan dibandingkan dengan negara lain yang lebih maju dalam demokrasi. Menurutnya, Prabowo Subianto sebagai pemimpin yang demokratis, cenderung untuk membebaskan mahasiswa Seni Rupa ITB tersebut. Hanief menilai hal ini dapat dilihat dari sikap Prabowo saat Pemilu 2014 terhadap polemik Hasan Nasbi.

Hanief juga membandingkan bahwa satir di negara lain terhadap pejabat bisa jauh lebih vulgar, namun tidak mengalami kriminalisasi. Ia percaya bahwa Prabowo sebagai pemimpin berjiwa demokratis akan lebih memilih pembebasan mahasiswa ITB tersebut.

Source link