Pada hari Selasa, 15 April 2025, berita dari Kabupaten Garut menyebutkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, resmi dipecat berdasarkan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 14 April 2025. Putusan tersebut dikeluarkan setelah pengaduan terkait ketidaksesuaian perolehan suara dan dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif DPR RI 2024 dikabulkan.
Pengaduan ini diajukan oleh mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Firmansyah, dan membuahkan hasil dengan diberhentikannya secara tetap kepada Dian Hasanudin sebagai Ketua KPU Kabupaten Garut. Selain itu, anggota KPU Kabupaten Garut lainnya juga mendapat peringatan keras terakhir.
Satu-satunya lembaga hukum yang mengadvokasi para pengadu adalah LBH Brigade NKRI, yang juga mengadukan kasus tersebut ke Bawaslu RI dan KPU RI. Ivan Rivanora dari LBH Brigade NKRI menegaskan bahwa ketidaksesuaian hitungan suara DPR RI 2024 mengindikasikan adanya pembuatan seakan-akan perolehan suara dari Partai Gerindra digeserkan ke partai lainnya seperti Partai Nasdem. Ivan juga menyebut bahwa Partai Gerindra menjadi salah satu pihak yang dirugikan dari kejanggalan tersebut.
DKPP Berhentikan Ketua KPU Garut Terkait Dugaan Pemindahan Suara Caleg DPR RI
