Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menerapkan tarif balasan sebesar 32% terhadap Indonesia telah menimbulkan kontroversi. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR menyarankan agar pemerintah Indonesia melihat peluang di balik kebijakan Trump yang telah mengguncang dunia internasional. Kapoksi Fraksi PDIP Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menekankan pentingnya perlindungan terhadap perusahaan di Indonesia untuk mencegah terjadinya PHK massal. Dia menyoroti kemungkinan pengaruh kebijakan tersebut terhadap neraca perdagangan Indonesia yang sebelumnya mengalami surplus sebesar 18 miliar dolar AS per tahun. Namun, Harris menekankan bahwa belum saatnya untuk mengambil kesimpulan tergesa-gesa mengenai dampak nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS. Menurut Harris, langkah selanjutnya yang harus diambil oleh pemerintah adalah melakukan pemetaan data yang lebih akurat dan membentuk tim negosiator yang dapat merumuskan strategi yang menguntungkan bagi Indonesia. Dia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan kebijakan tersebut kepada publik guna mencegah kepanikan berlebihan di pasar uang dan pasar modal. Trump menetapkan tarif masuk barang impor ke AS sebesar 10% untuk semua negara, dengan tarif yang lebih tinggi untuk beberapa negara termasuk Indonesia. Trump memberlakukan tarif impor sebesar 32% untuk Indonesia, yang merupakan salah satu dari enam negara Asia Tenggara yang dikenakan tarif impor lebih tinggi.
Pemerintah RI Diminta Cegah PHK Massal Terkait Kebijakan Trump
