Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa. Menurut Prabowo, pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ia tandatangani. Rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ini akan mencakup seluruh aparat negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh sebesar 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan seperti biasa. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama musim mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menpan RB beserta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras yang telah dilakukan dalam menyusun kebijakan ini.
Pemberitahuan Prabowo Subianto: 13th Salary Disbursement for Civil Servants and Armed Forces June 2025
