Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025, Prabowo menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.
Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang berkontribusi dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima dan membantu dalam persiapan kebutuhan selama libur lebaran.
Gaji ke-13 Prabowo Subianto Cair Juni 2025: Penegasan Menyambut Bonus
