Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Sebagai upaya mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.
Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan
