Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan strategis terbaru terkait penyimpanan hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan devisa dari sumber daya alam demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa di dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan stabilisasi nilai tukar rupiah.
Menurut Prabowo, selama ini dana devisa dari ekspor banyak disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan penyimpanan hasil ekspor 100% khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas dikecualikan. Prabowo berharap bahwa penerapan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia pada tahun 2025.