Dispensasi Hakim Tunggal di PN: Solusi untuk Kekurangan Hakim

by -19 Views

Dalam upaya mengatasi kekurangan jumlah hakim di pengadilan negeri, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan izin dispensasi untuk melakukan sidang dengan hakim tunggal. Ketua MA, Sunarto, mengungkapkan bahwa beban kerja yang tinggi pada hakim di pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim. Dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2024, Sunarto menyampaikan bahwa total beban perkara di pengadilan tingkat pertama mencapai 2.991.747 perkara, yang ditangani oleh 5.804 hakim tingkat pertama. Disamping itu, hakim ad hoc tingkat pertama juga menangani perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial.

Dengan perbandingan jumlah hakim dan jumlah beban perkara, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama mencapai 97,56 persen. Sunarto juga mencatat capaian kinerja pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak, dimana jumlah beban perkara pada kedua jenis pengadilan tersebut sepanjang tahun 2024 mencapai 58.205 perkara. Dari total perkara tersebut, sebanyak 46.860 perkara telah berhasil diputus, meningkat sebesar 5,08 persen dari tahun sebelumnya.

Tindakan penerbitan izin dispensasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban kerja hakim dan mempercepat penyelesaian perkara di pengadilan negeri. Keterlibatan MA dalam memberikan solusi untuk mengatasi kekurangan hakim menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sistem peradilan Indonesia. Aksi tersebut juga mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa pelayanan keadilan dapat dijalankan dengan baik dan tepat waktu.